Arsip:

Penelitian

PUSPAR-UGM Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dalam menyusun RIPPARDA

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN TAMBRAUW, PROVINSI PAPUA BARAT

(2015-2025)

Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan direncanakan berada di Fef, meski saat ini masih dipusatkan di Sausapor selama persiapan dilakukan. Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Kabupaten Tambrauw memiliki batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara dengan Samudera Pasifik, Sebelah Selatan dengan Kabupaten Sorong Selatan, Sebelah Barat dengan Kabupaten Sorong dan Sebelah Timur dengan Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari. read more