RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPDA) KABUPATEN TAMBRAUW, PROVINSI PAPUA BARAT
(2015-2025)
Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan direncanakan berada di Fef, meski saat ini masih dipusatkan di Sausapor selama persiapan dilakukan. Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Kabupaten Tambrauw memiliki batas wilayah sebagai berikut : sebelah utara dengan Samudera Pasifik, Sebelah Selatan dengan Kabupaten Sorong Selatan, Sebelah Barat dengan Kabupaten Sorong dan Sebelah Timur dengan Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari.
Potensi kepariwisataan Kabupaten Tambrauw belum dikembangkan dan dimanfaatkan dengan optimal. Salah satu hal yang menjadi sebab adalah umur kabupaten yang masih tergolong muda, sehingga saat ini masih dalam tahap persiapan untuk pembangunan fisik, sosial, ekonomi maupun budaya. Prioritas utama adalah menyiapkan infrastruktur dasar yang diperlukan oleh masyarakat seperti jalan, air bersih, listrik, jaringan telekomunikasi dan sebagainya. Selain itu kendala lain adalah minimnya kajian-kajian perencanaan yang lebih detail dan akurat tentang potensi dan daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, akses dan pendukung pariwisata termasuk perencanaan pengembangannya ke depan.
Sejalan dengan berkembangnya Kabupaten Tambrauw, maka pembangunan kepariwisataan di dapat didorong agar dapat berkembang. Salah satu dukungan adalah kebijkan pemerintah untuk menyusun perencanaan pengembangan dalam bentuk Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang dilaksanakan pada tahun 2015. Perencanaan ini merupakan penjabaran dari visi dan misi pembangunan daerah secara khusus di bidang pariwisata. Penyusunan RIPPDA Kabupaten Tambrauw sejalan dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, dimana rencana induk ini disusun pada level nasional provinsi maupun kabupaten. Sejalan dengan hal tersebut, Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata menghimbau para gubernur, bupati dan walikota agar menyusun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA).
Tujuan dari kegiatan ini adalah: 1) Menyusun arah pengembangan serta konsep, kebijakan dan rencana strategis yang akan menjadi dasar pengembangan destinasi pariwisata Kabupaten Tambrauw di masa yang akan datang; dan 2) Menyiapkan arah, strategi dan pola keterpaduan pengembangan destinasi pariwisata di Kabupaten Tambrauw dimasa yang akan datang.