Puspar UGM Petakan Objek Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Barito Timur

Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Budparpora) Kabupaten Barito Timur menyusun dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Kegiatan ini telah memasuki tahap akhir dari keseluruhan kegiatan. Bertempat di Kantor Bupati Barito Timur, pada hari Rabu (10/12/2025) Puspar UGM melakukan paparan akhir dihadapan para pemangku kebudayaan di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Acara dipimpin oleh Bertha, SE., MM, selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Budparpora mewakili Bupati Barito Timur.

Kegiatan ekspose akhir ini dihadiri 10 Damang Kepala Adat dan Mantir mewakili sepuluh kecamatan, yaitu Damang Pematang Karau, Dusun Tengah, Paku, Karusen Janang, Paju Epat, Dusun Timur, Benua Lima, Awang, Raren Batuah, dan Damang Patangkep Tutui. Selain itu, hadir pula para Budayawan, Komite Seni Budaya Nusantara Bartim, DKD, KNPI, Forum Pemuda Dayak, Gerdayak, Batamad Bartim, Karang Taruna dan Tim Penyusun. Dari Puspar UGM hadir Dr. Destha T. Raharjana, S. Sos., M.Si., dan Wijaya, S. Hut., M.Sc.

Dalam pengantarnya, Bertha menegaskan bahwa PPKD adalah dokumen resmi daerah yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta rekomendasinya, tahapan kerja dan indikator capaian. PPKD sebagai basis pembentukan landasan kebijakan dan hukum untuk pelestarian warisan budaya daerah. Meskipun proses penyusunan PPKD ini berlangsung dalam jangka waktu yang relatif pendek, tetapi tetap berjalan dengan usaha optimal sebagaimana diamanatkan regulasi. Penentuan tim penyusun dipilih berdasarkan keahlian, serta memiliki keperdulian tentang kebudayaan. Berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 180/331/HUK/2025 tentang Tim dan Narasumber Kegiatan Penyusunan PPKD telah ditetapkan 7 (tujuh) Tim Penyusun, 6 (enam) Sekretariat Tim, dan 24 Narasumber yang terdiri dari Damang setiap kecamatan, mantir, budayawan, dan perwakilan ormas. Proses pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) dilakukan dengan pengisian borang terhadap kondisi & perkembangan 11 OPK di 10 kecamatan.

Selanjutnya tim pengolah data melakukan kunjungan lapangan serta melakukan wawancara untuk mengumpulkan 11 OPK di setiap kecamatan. Kegiatan pengumpulan data dilakukan melalui beberapa tahap, seperti koordinasi dan sosialisasi cara pengisian borang, kegiatan survei lapangan dengan mengunjungi objek OPK dan interview para Damang dan tokoh budaya, serta mengolah dan analisis data lapangan, tegasnya.

Destha T. Raharjana, selaku anggota tim perumus Puspar UGM menemukan sebanyak 120 macam OPK di Kabupaten Barito Timur terdiri dari 2 Manuskrip, 11 macam Tradisi Lisan, 17 macam adat istiadat, 20 ritus/ritual, 7 macam pengetahuan tradisional, 15 unsur teknologi tradisional, 12 macam seni, 8 macam bahasa, 4 permainan rakyat, 8 olahraga tradisional, dan 20 situs/bangunan cagar budaya. Sebelas OPK tersebut berada dalam kondisi yang beragam, yaitu sebagian terpelihara, kurang terpelihara dan sebagian besar tidak terpelihara. Fenomena menarik terjadi pada objek manuskrip, yaitu sulitnya melacak keberadaan manuskrip, karena status kepemilikannya bersifat pribadi dan objek ini hanya diwariskan secara turun temurun sehingga hanya sedikit orang yang mengetahuinya. Begitu pula dengan objek ritus yang tidak bisa di dokumentasikan karena dianggap sakral oleh masyarakat. Secara umum temuan lain mengungkap bahwa OPK hampir memiliki permasalahan yang sama, yaitu ancaman modernitas seiring arus globalisasi membuat rendahnya minat generasi muda mengenal dan mempelajari OPK, kurangnya pemahaman masyarakat cara menjaga dan memelihara OPK, minimnya dokumentasi berbasis digital dalam upaya perlindungan OPK, kerusakan fisik, minim perawatan dan pengamanan OPK. Khusus objek seni ditemukan persoalan belum adanya basis data tunggal (database) berisi inventarisasi data sanggar, komunitas, karya, sarana dan prasarana, regulasi perlindungan dan pelestarian adat istiadat minim, serta terbatasnya dukungan pendanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan kesenian.

Anggota tim perumus lainnya, Wijaya, menyampaikan bahwa 11 OPK memiliki posisi yang unik, yaitu beberapa masih eksis dan berkembang dengan keterbatasannya, dan beberapa belum mendapat perhatian karena berbagai persoalan, seperti lingkungan sosial, keterbatasan SDM pelaku dan regenerasi, dukungan anggaran, tatakelola, dan basis data digital.

Untuk mengatasi tantangan dan permasalahan diatas diperlukan langkah strategis krusial yang berfokus pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan. Pertama, memanfaatkan teknologi dengan melakukan pendataan melalui web/aplikasi sederhana yang berisi basis data lengkap berupa video, foto, filosofi, maupun cerita di balik setiap objek budaya, karya seni, sehingga warisan budaya dapat dengan mudah diakses oleh publik luas. Kedua, guna menarik minat generasi muda, perlu mengadakan kompetisi pembuatan konten budaya kreatif di medsos, seraya bekerja sama dengan influencer atau ‘duta budaya’ lokal untuk mempromosikan seni dan budaya daerah melalui platform yang mereka kuasai. Ketiga, mendorong Pemkab Bartim untuk menyusun regulasi Perda tentang pelestarian adat istiadat dan budaya di tingkat desa/kelurahan. Keempat, pelatihan pendokumentasian, pendanaan mandiri, dan pelibatan generasi muda, termasuk objek seni mengadakan pelatihan berjenjang bagi pelatih dan pengelola sanggar secara berkelanjutan demi pemajuan dan standardisasi seni budaya. Kelima, untuk menciptakan sumber pendanaan yang berkelanjutan, dapat dilakukan pembuatan cinderamata atau kerja sama dengan pembuat cinderamata lokal, yang mana sebagian keuntungan dari penjualan produk tersebut dialokasikan secara transparan untuk pengembangan dan pembinaan objek kebudayaan. Keenam, integrasi nilai-nilai budaya dalam pendidikan muatan lokal mulai dari Tingkat PAUD hingga sekolah menengah atas dan memanfaatkan teknologi digital untuk pelestarian budaya. Ketujuh, mendorong kontinuitas penyelenggaraan event budaya/festival. Terakhir, pelaksanaan realisasi rekomendasi kajian PPKD ini mesti dilakukan dengan kolaborasi bersama pelaku budaya, komunitas/ormas yang kompeten di bidangnya, baik itu sebagai rekanan atau pihak ketiga pelaksana program.

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.