Policy Brief: Penyusunan Ripparda Kabupaten Barito Timur 2026-2045

Sebagai arah baru, pemerintah Kabupaten Barito Timur menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045. Dokumen ini menjadi pedoman utama seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pariwisata berkelanjutan, inklusif, inovatif dan berdaya saing (komparatif dan kompetitif) tanpa meninggalkan budaya dan kearifan lokal di bumi Gumi Jari Janang Kalalawah.

Ripparda baru memberi penekanan pada penggalian dan penataan daya tarik wisata (alam-budaya-kuliner-kerajinan), peningkatan kualitas destinasi pariwisata, peningkatan aksesibilitas, pengembangan ekonomi kreatif, pemasaran-promosi berbasis digital (digital tourism), dan kolaborasi lintas sektor yang berkelanjutan

Penyusunan Ripparda secara khusus berlandaskan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (pasal 8-9), Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tidak kalah penting, Ripparda disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi (Ripparprov) dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten (RTRW).

Dokumen Ripparda Kabupaten Barito Timur disusun sebagai basis, acuan atau pedoman perencanaan pembangunan pariwisata lintas sektor yang memuat empat aspek pembangunan kepariwisataan, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Agar pembangunan pariwisata memiliki kekuatan hukum & mengikat lintas sektor, maka perlu diatur melalui peraturan daerah tentang Ripparda.

Secara substansial, Ripparda memuat profil dan analisis empat pilar pembangunan kepariwisataan, prinsip, konsep, visi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi dan indikasi program lintas sektor dan berjangka waktu dengan empat tahap (setiap tahap berjangka waktu lima tahun). Indikasi program pembangunan kepariwisataan disusun dilandasi oleh semangat keberlanjutan, mendorong pariwisata berbasis masyarakat & pemberdayaan, inovatif, pariwisata berkualitas, dan implementatif. Rencana ini berlaku selama dua puluh tahun (2026-2045) dan akan ditinjau setiap lima tahun agar senantiasa relevan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi. Peninjauan pelaksanaan Ripparda dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, diantaranya: (a) perubahan kebijakan pariwisata nasional atau provinsi yang bersifat strategis; (b) perubahan batas teritorial wilayah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; dan (c) perubahan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan di daerah yang memengaruhi dan/atau berkaitan dengan sektor Kepariwisataan.

Ripparda Kabupaten Barito Timur 2026-2045 mengusung visi “mewujudkan Daerah sebagai Destinasi Pariwisata berbasis alam dan budaya didukung ekonomi kreatif berkelanjutan, inklusif, inovatif, dan berdaya saing untuk menyejahterakan masyarakat”. Terdapat 7 fokus poin dari visi ini, yaitu pariwisata berbasis alam dan budaya, ekonomi kreatif, berkelanjutan, inklusif, inovatif, berdaya saing dan menyejahterakan masyarakat. Adapun Misi Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur dirumuskan sebagai berikut: (a) mengembangkan destinasi pariwisata melalui diversifikasi produk wisata yang inovatif dan kompetitif ditunjang layanan prima bagi pengunjung; (b) mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif lebih berdaya saing unggul, dan kompetitif untuk meningkatkan citra produk lokal; (c) mengembangkan pemasaran pariwisata berbasis digital yang sinergi, terpadu, dan bertanggung jawab untuk membangun citra sebagai destinasi unggulan; dan (d) menguatkan kelembagaan, sumber daya manusia, didukung aspek regulasi, dan manajemen yang andal guna mewujudkan keterpaduan percepatan daerah sebagai destinasi pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas.

Dalam kerangka perwilayahan, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan empat Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) dan dua Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK) sebagai pilar pengembangan destinasi unggulan. Empat KPPK dimaksud, yaitu KPPK 1 Telang-Siong-Jaweten dan sekitarnya; KPPK 2 Hayaping-Lalap-Mawani dan sekitarnya; KPPK 3 Dayu-Tampa dan sekitarnya; dan KPPK 4 Batuah-Muara Awang-Sumber Garunggung dan sekitarnya. Adapun dua KSPK Barito Timur, yaitu KSPK 1 Tamiang Layang dan sekitarnya; dan KSPK 2 Ampah dan sekitarnya. Ringkasnya KSPK sebagai kawasan strategis prioritas satu untuk dibangun dan dikembangkan, sedangkan KPPK sebagai kawasan pengembangan prioritas kedua.

Kajian ini hasil kerja sama Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Timur dengan Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM.

Hasil kajian lengkap dapat diperoleh dengan menghubungi Puspar UGM (Wijaya, S.Hut., M.Sc./Studio)

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.