Ketua Tim : Prof. Dr.-Phil. Janianton Damanik, M.Si.
Koordinator Studio : Wijaya, S. Hut., M.Sc.
Ripparda Kota Sibolga telah disusun tahun 2014. Dalam waktu 5 tahun ini telah terjadi perubahan yang relatif cepat, baik dalam regulasi maupun pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. Salah satu yang strategis adalah Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Rippar) provinsi, kab./kota yang wajib dipedomani dan Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengharuskan setiap provinsi/kabupaten/kota memiliki Ripparda.