WEBINAR-PUSPAR UGM 2022
URGENSI PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN
Dalam kurun waktu 13 tahun (2009-2022) pelaksanaan Undang-Undang Kepariwisataan (UU 10/2009), telah banyak terjadi perubahan internal dan ekosistem kepariwisataan. Sejumlah perubahan berlangsung tanpa diprediksi sebelumnya. Hal tersebut antara lain: terbitnya beberapa regulasi baru yang secara substansial berkaitan erat dengan pengaturan kepariwisataan, inkonsistensi implementasi UU Kepariwisataan, pergeseran demografis pasar yang ekstrem yang ditandai oleh bangkit dan dominasi Gen Y dan Z, meningkatnya kebutuhan wisata masyarakat, pemanfaat teknologi digital secara masif digital dalam mata rantai produk pariwisata, dan perubahan bentuk layanan dan fasilitas pariwisata akibat pasca pandemi Covid-19. Perubahan yang hampir radikal ini tentunya perlu direspons oleh suatu regulasi yang akomodatif.