Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malinau dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Malinau Tahun 2025-2045.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, pembangunan kepariwisataan daerah diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPPAR) yang meliputi perencanaan pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Malinau menyusun dokumen RIPPAR tersebut, dan selanjutnya akan diproses menjadi Peraturan Daerah tentang RIPPAR.