Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengandeng Pusat Studi Pariwisata UGM menyiapkan dokumen teknis Ripparkab dan draft qanun jangka waktu 2022-2025 dalam upaya menata sektor kepariwisataan.
“Pihak pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata selalu bertanya perihal dokumen ini terlebih bila ada dari daerah yang mengharapkan fasilitasi dalam upaya pembangunan pariwisata,” ungkap Sigit Winarno selaku Ketua Komisi D DPRK Nagan Raya, saat memberi tanggapan terkait akhir Penyusunan Ripparkab dan Rancangan Qanun Ripparkab Kabupaten Nagan Raya dalam sebuah seminar yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Nagan Raya, Selasa (30/11).

