Pembangunan kepariwisataan merupakan bagian dari pembangunan nasional mempunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja. Pariwisata merupakan industri yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja, pendapatan, taraf hidup, dan menggerakkan sektor lain di dalam negara penerima wisatawan. Di samping itu pariwisata sebagai suatu sektor yang kompleks, mampu menghidupkan sektor-sektor lain, seperti industri kerajinan, kuliner, penginapan, dan transportasi. Disebutkan bahwa pariwisata sebagai industri jasa cukup berperan penting dalam menetapkan kebijaksanaan mengenai kesempatan kerja, dengan alasan semakin mendesaknya tuntutan akan kesempatan kerja yang tetap sehubungan dengan selalu meningkatnya kegiatan wisata pada masa yang akan datang.
Kabupaten Kepulauan Anambas telah memiliki dokumen Ripparda disusun tahun 2019. Lebih lanjut, Pemda Kepulauan Anambas memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Perda tentang Ripparda. Perda Ripparda sebagai sebuah instrumen hukum yang bersifat mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan kepariwisataan di wilayah ini. Manfaat dari penyusunan Perda ini agar pembangunan pariwisata di Kepulauan Anambas memiliki kekuatan hukum dan mengikat lintas sektor dan lintas pelaku. NA ini digunakan sebagai persyaratan pembentukan produk hukum daerah, yaitu Perda tentang Ripparda sebagai upaya untuk melakukan pengembangan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan. NA ini sebagai dasar atau pijakan ilmiah dalam rancangan Perda tentang Ripparda dan sebagai dokumen resmi yang tertulis dengan segala pemenuhan konsep yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Materi teknis NA dan rancangan Perda adalah dokumen Ripparda yang telah disusun tahun 2019. NA ini merupakan satu kesatuan dengan rancangan perda tentang Ripparda. NA memuat 6 bagian, yaitu: [1] pendahuluan berisi isu-isu strategis pembangunan pariwisata, tujuan, dan kegunaan NA dan metode penelitian; [2] kajian teoretik dan praktik empirik; [3] evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan memuat dasar pembentukan daerah, dasar mengatur formil, dan dasar mengatur material; [4] landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis; [5] jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan Perda (memuat jangkauan Perda, arah pengaturan), dan ruang lingkup materi Perda. Ruang lingkup materi Perda mencakup ketentuan umum, lingkup waktu berlaku, visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan, perwilayahan (tata ruang) pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, serta indikasi program dan kegiatan.
Rancangan Perda tentang Ripparda Kabupaten Kepulauan Anambas berisi 50 pasal memuat delapan bagian, yaitu : [1] ketentuan umum; [2] pembangunan kepariwisataan kepulauan Anambas memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan kabupaten; [3] strategi pembangunan kepariwisataan memuat empat aspek pembangunan pariwisata, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata; [4] rencana pembangunan perwilayahan (tata ruang) pariwisata terdiri dari Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Pembangunan Pariwisata Kabupaten (KPPK), dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK); [5] Indikasi program pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan berjangka waktu; [6] mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan; [7] pembiayaan; [8] ketentuan penutup.