Bertempat di Kantor Bupati Barito Timur, pada hari Selasa (7/10/2025) Pusat Studi Pariwisata UGM bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Barito Timur melakukan paparan awal dihadapan para pemangku kebudayaan di Barito Timur, Kalimantan Tengah dalam rangka penyusunan Pokok Pikiran Kemajuan Kebudayaan Daerah (PPKD). Acara dipimpin Ari Panan Putut Lelu, SH, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Timur, yang didampingi dua wakil DPRD, yaitu I Putu Widid Septiawan, ST., dan Rafi Hidayatullah, SH. Selain asisten dan dua wakil rakyat, hadir pula 10 Damang mewakili sepuluh kecamatan, yaitu Damang Pematang Karau, Dusun Tengah, Paku, Karusen Janang, Paju Epat, Dusun Timur, Benua Lima, Awang, Raren Batuah, dan Damang Patangkep Tutui. Selain Damang dan Mantir hadir pula Budayawan, Komite Seni Budaya Nusantara Bartim, Forum Pemuda Dayak, Dewan Adat Dayak, KNPI, Karang Taruna, Gerdayak, dan Batamad Bartim. Dalam sambutannya, Ari Panan menegaskan pentingnya kajian ini dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UUPK). Lebih lanjut, ditambahkan bila Kabupaten Barito Timur sedang berupaya mengoptimalkan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya kebudayaan yang dimilikinya. Barito Timur menyimpan beragam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), sehingga Pemkab bertanggung jawab melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaannya dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal, tegas bapak Asisten 1.


Antrolopog UGM Prof. Heddy Shri Ahimsa-Putra, M.A., M.Phil., Ph.D. selaku ketua tim perumus sekaligus sebagai tenaga ahli senior Puspar UGM menegaskan bila Pasal 8 UUPK ini berpedoman pada empat sumber utama, mencakup pokok pikiran kebudayaan daerah kabupaten/kota; pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi; strategi kebudayaan; dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. Tidak kalah penting menurut Prof. Heddy bahwa PPKD sebagai instrumen utama dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang berisi 11 OPK, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional dan cagar budaya. Atas dasar inilah penting bagi Pemkab Barito Timur untuk menyusun dokumen PPKD sebagai landasan dan pedoman pembangunan kebudayaan daerah serta sebagai basis data penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Daerah di masa mendatang.
Wijaya, S. Hut., M.Sc menyampaikan bahwa keberadaan empat suku bangsa yang mendiami Barito Timur ini, yaitu suku Dayak Ma’anyan, Dayak Lawangan, Dayak Bakumpai, dan Dayak Paku menjadi penguat yang penting akan jati diri kabupaten yang dikenal dengan julukan Gumi Jari Janang Kalalawah (artinya Menjadi Jaya Selamanya). Penyusunan kajian ini sesuai dengan Permendikbud No.6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan PPKD, PPKD Barito Timur akan memuat lima poin penting, yaitu kondisi faktual dari perkembangan OPK, identifikasi SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan-pranata Kebudayaan di daerah, identifikasi sarana dan prasarana Kebudayaan, identifikasi potensi & masalah pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Ditambahkan juga analisis & rekomendasi implementasi pelestarian dan pemajuan kebudayaan.
Pada tahap awal, staf Bidang Kebudayaan Dinasbudparpora Kabupaten Barito Timur beserta para narasumber, yaitu para Damang (Ketua Adat) dan Mantir (Pembantu Damang) akan melakukan survei untuk melakukan identifikasi dan pencatatan kondisi faktual OPK, sdm-kelembagaan kebudayaan, sarana dan prasarana, potensi dan masalah pada 11 OPK. Dr. Destha Titi Raharjana, S.Sos., M.Si selaku anggota tim perumus menambahkan PPKD sebagai pendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kebudayaan, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar tidak tercerabut dari akar budayanya. Dengan demikian pentingnya kajian ini untuk memperhatikan kualitas SDM-Kelembagaan termasuk juga problem yang ditemukan selama ini ada tidaknya dukungan, baik dari pemerintah ataupun pihak swasta dalam upaya pemajuan kebudayaan. Aspek dukungan pemerintah ataupun swasta juga penting untuk diperhatikan dalam upaya pembinaan, pemanfaatan dan pengembangan setiap OPK ini.

