• About UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Pariwisata
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PUSPAR
    •  Visi & Misi
    •  Struktur Organisasi
    • Tenaga Ahli
    •  Keahlian
  • Kegiatan
    • Studi/Penelitian
    • Publikasi
    • Pelatihan
    • Seminar
    • Berita
  • Perpustakaan
  • JURNAL NASIONAL PARIWISATA
  • id
    • en
    • id
  • Beranda
  • Kegiatan
  • Policy Brief Evaluasi Kesiapan Implementasi Pariwisata Tangguh dan Berkelanjutan Dalam Pengembangan Desa Wisata di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)

Policy Brief Evaluasi Kesiapan Implementasi Pariwisata Tangguh dan Berkelanjutan Dalam Pengembangan Desa Wisata di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP)

  • Kegiatan, Publikasi
  • 21 September 2023, 01.24
  • Oleh: ps.pariwisata
  • 0

Policy Brief ini dibuat berdasarkan sumber dari Evaluasi Kesiapan Implementasi Pariwisata Tangguh dan Berkelanjutan Dalam Pengembangan Desa Wisata di 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Direktorat Kajian Strategis Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Industri pariwisata diklaim sebagai sektor ekonomi yang rentan terhadap berbagai gejolak. Kondisi industri pariwisata Indonesia yang parah selama pandemi COVID-19 digambarkan secara akurat oleh beberapa peneliti (Damanik, Utami, Mayani, 2022; Utami dan Kafabih, 2021). Banyak destinasi yang mengalami keterpurukan dan sulit bangkit atau berusaha untuk sekadar bertahan hidup. Krisis pariwisata tidak dapat dihindari, tetapi pemerintah Indonesia mencoba berbagai strategi untuk menopang keberlanjutan industri penting ini.

Salah satu strategi yang dipilih adalah menerbitkan regulasi untuk mencegah dan menanggulangi krisis kepariwisataan. Tujuannya jelas, yakni mencegah penurunan citra kepariwisataan Indonesia di mata dunia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Kementerian Pariwisata Nomor 9/2021 (selanjutnya: PKP 9/2021) tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya (2016). Beleid mengakomodasi standar global (Global Sustainable Tourism Council) yang diakui oleh UNWTO dan merinci kriteria, sub kriteria, indikator, dan bukti pendukung terkait destinasi pariwisata berkelanjutan. Terkait dengan hal itu, sebelumnya telah dikeluarkan Peraturan Kementerian Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 (selanjutnya: PKP 10/2019) tentang manajemen krisis kepariwisataan. Tujuan aturan ini untuk mencegah dan menanggulangi krisis kepariwisataan yang berkepanjangan akibat beragam faktor penyebab.

Sejauh ini potret dan evaluasi yang memadai tentang implementasinya di lapangan belum dilakukan secara sistematis. Hal ini mengakibatkan efektivitas kedua peraturan tersebut tidak atau belum diketahui secara utuh. Padahal efektivitas suatu regulasi akan berdampak positif yang luas bagi pencapaian tujuan-tujuan yang ditentukan oleh pengambil keputusan (Mukherjee dan Bali, 2019). Artinya, pengambil keputusan perlu menjamin apakah regulasi yang digulirkan itu efektif atau perlu diperkuat sedemikian rupa sehingga target yang dicanangkan dapat direalisasi dengan baik.

 

 

Selengkapnya, silakan menghubungi Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

  • Mengangkat Pesona Berau: Puspar UGM Rancang Strategi Pemasaran Pariwisata
  • Lestarikan Kebudayaan: Puspar UGM Rancang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Barito Timur
  • Pelatihan Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal
  • Kolaborasi Mewujudkan Pariwisata Berkelas Dunia: Puspar UGM dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat Susun Ripparkab Tahun 2025-2045
  • Puspar UGM Kaji Strategi Pengembangan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Berau
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Pariwisata
Universitas Gadjah Mada

Kompleks Bulaksumur D-8, Yogyakarta,
55281 Indonesia

Email: ps.pariwisata@ugm.ac.id
Telp/Fax : (+62) 274 564-138

WhatsApp : +62 87829709745

© Puspar, Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY