WEBINAR-PUSPAR UGM 2022
URGENSI PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN
Dalam kurun waktu 13 tahun (2009-2022) pelaksanaan Undang-Undang Kepariwisataan (UU 10/2009), telah banyak terjadi perubahan internal dan ekosistem kepariwisataan. Sejumlah perubahan berlangsung tanpa diprediksi sebelumnya. Hal tersebut antara lain: terbitnya beberapa regulasi baru yang secara substansial berkaitan erat dengan pengaturan kepariwisataan, inkonsistensi implementasi UU Kepariwisataan, pergeseran demografis pasar yang ekstrem yang ditandai oleh bangkit dan dominasi Gen Y dan Z, meningkatnya kebutuhan wisata masyarakat, pemanfaat teknologi digital secara masif digital dalam mata rantai produk pariwisata, dan perubahan bentuk layanan dan fasilitas pariwisata akibat pasca pandemi Covid-19. Perubahan yang hampir radikal ini tentunya perlu direspons oleh suatu regulasi yang akomodatif.
Berhadapan dengan situasi baru itu, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Kepariwisataan. Produk UU harus mampu menyesuaikan diri dengan dan memprediksi perubahan yang berlangsung demikian cepat sehingga pembangunan pariwisata dapat berjalan efektif. Ketajaman materi RUU, konsistensi substansi dan objek yang diatur, dan keutuhan cakupan adalah beberapa isu strategis yang perlu mendapat perhatian dari berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, RUU ini benar-benar dapat memberikan kepastian hukum dalam pembangunan pariwisata ke depan.
Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM pada tahun 2021 telah berhasil mengidentifikasi daftar isian masalah (DIM) dalam pelaksanaan UU 10/2009. Beberapa isu yang menguat di antaranya adalah: aspek kepariwisataan, lingkungan, ekonomi, perencanaan wilayah, arsitektur, kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan hukum. Beberapa permasalahan yang perlu untuk dicermati lebih lanjut, misalnya: pendekatan yang belum secara konsisten mengakomodasi wisata bahari dan penegakan asas kelestarian dan keberlanjutan, serta lemahnya koordinasi pembangunan kepariwisataan secara timbal-balik antara pemerintah pusat dan daerah.
Terkait dengan hal itu, pemerintah berencana menerbitkan Revisi UU Kepariwisataan. Inisiatif tersebut tentu saja menjadi kabar baik. Namun demikian, seperti apa anatomi materi rancangan tersebut, publik belum mendapat gambaran yang utuh. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menghimpun pemikiran para perwakilan pemerintah maupun lembaga DPR dan akademisi tentang muatan-muatan penting RUU tersebut.
Pelaksanaan Diskusi
Narasumber:
- Direktorat Regulasi, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
“Evaluasi Pelaksanaan UU Kepariwisataan”
- Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
Tenaga Ahli Hukum Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada
“Usulan Penyempurnaan UU Kepariwisataan”
- Badan Keahlian DPR Republik Indonesia
“Perkembangan Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Kepariwisataan”
Tanya Jawab,
Moderator: Dr. Destha Titi Raharjana, S.Sos. M.Si. (Puspar UGM)