Ketua Tim : Prof. Ir. T. Yoyok Wahyu Subroto, M.Eng., Ph.D.
Koordinator Studio : Wijaya, S. Hut., M.Sc.
Salah satu daerah otonom di Aceh yang memiliki daya tarik pariwisata adalah Kabupaten Aceh Tamiang. Daya tarik wisata di Aceh Tamiang berupa alam pesisir, daratan, maupun pegunungan. Selain potensi alam, Aceh Tamiang memiliki potensi seni budaya dan situs-situs sejarah yang hingga kini masih terawat dengan baik.
Namun dalam perkembangannya hingga kini, sektor kepariwisataan di Aceh Tamiang belum optimal dikembangkan, salah satu sebabnya karena belum adanya dokumen (instrumen) perencanaan yang komprehensif sebagai landasan untuk mengatur pembangunan kepariwisataan dalam bentuk Ripparda. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan setiap provinsi, kabupaten/kota harus memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.