Kabupaten Barito Timur memiliki objek pemajuan kebudayaan yang sangat beragam sebagai bagian dari identitas daerah wilayah ini. Namun, perkembangan zaman yang semakin cepat menjadi tantangan dalam mempertahankan, melindungi, membina, serta memperkuat kebudayaan daerah agar tidak tergerus oleh pembangunan. Oleh karena itu, Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) merupakan langkah strategis yang fundamental dalam upaya Pemajuan Kebudayaan. PPKD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan basis data faktual yang memuat potensi, permasalahan, dan usulan rekomendasi berjangka waktu.
Penyusunan PPKD Kabupaten Barito Timur merupakan langkah strategis sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dokumen ini disusun dengan tujuan utama untuk meningkatkan ketahanan budaya serta memperkuat kontribusi kebudayaan daerah dalam pembangunan nasional. Berdasarkan Permen Pendikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan PPKD bertujuan untuk memperkuat jati diri masyarakat, melestarikan warisan budaya, serta mendorong kreativitas dan inovasi berbasis kearifan lokal. Dokumen ini kelak diharapkan menjadi pijakan strategis menjaga kelangsungan identitas budaya masyarakat Barito Timur, khususnya di tengah derasnya arus globalisasi yang berpotensi mengikis nilai-nilai adat dan tradisi lokal. Dalam kerangka pemajuan kebudayaan, terdapat empat upaya utama yang menjadi landasan pelaksanaan, yaitu pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempat aspek tersebut mencakup baik warisan budaya yang telah ada maupun ekspresi budaya yang terus berkembang, sebagai bentuk penguatan ekosistem budaya yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Timur.
Secara substansi, PPKD Kabupaten Barito Timur berisi tujuh bagian mengacu dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan PPKD memuat data faktual kondisi 11 OPK, lembaga pendidikan bidang kebudayaan, sumber daya manusia kebudayaan dan lembaga kebudayaan, sarana dan prasarana kebudayaan, dan analisis permasalahan, rekomendasi setiap OPK dan umum disertai indikator capaian berjangka waktu lima tahun.
Analisis deskriptif kualitatif digunakan dengan mengandalkan metode observasi langsung, wawancara bebas, focus group discussion (FGD), dan studi dokumentasi. Pengumpulan data mengacu pada borang PPKD mencakup data gambaran umum OPK; sumber daya manusia, lembaga dan pranata kebudayaan; sarana dan prasarana kebudayaan; peraturan daerah terkait; serta permasalahan, kendala, dan upaya penyelesaian. Pertanyaan setiap borang disesuaikan dengan kebutuhan dan kedalaman informasi setiap OPK. FGD dilakukan dengan melibatkan pemangku kebudayaan yang dinilai menguasai tentang satu atau lebih OPK atau dinilai memiliki data terkait OPK sebagai narasumber. Pemangku kepentingan kebudayaan yang dimaksud adalah pendidik/akademisi di bidang kebudayaan; budayawan; seniman; dewan kebudayaan daerah; dewan kesenian daerah; perwakilan ormas/paguyuban bidang kebudayaan: pemangku adat, lembaga adat atau tetua adat; serta orang yang pekerjaannya memiliki kaitan erat dengan OPK.
Kajian ini menemukan sedikitnya terdapat 120 unsur budaya meliputi 11 OPK di Kabupaten Barito Timur terdiri 2 macam Manuskrip, 11 macam Tradisi Lisan, 17 macam Adat Istiadat, 20 Ritus, 7 macam Pengetahuan Tradisional, 15 unsur Teknologi Tradisional, 12 macam Seni, 8 macam Bahasa, 4 Permainan Rakyat, 8 Olahraga Tradisional, dan 20 situs/bangunan cagar budaya. Kondisi 11 OPK tersebut secara umum dinilainya dalam kondisi yang beragam. Sebagian terpelihara, kurang terpelihara dan sebagian besar tidak terpelihara. Pada OPK manuskrip ditemukan kesulitan melacak keberadaannya mengingat status kepemilikan manuskrip bersifat pribadi. Objek manuskrip ini hanya diwariskan secara turun temurun sehingga hanya sedikit orang yang mengetahuinya. Begitu pula dengan objek ritus yang tidak bisa di dokumentasikan karena dianggap sakral. Temuan lain memperlihatkan di setiap OPK memiliki permasalahan yang serupa, antara lain ancaman modernitas seiring dengan derasnya globalisasi berdampak minimnya minat generasi muda mempelajarinya. Masih banyak masyarakat kurang paham untuk menjaga dan memelihara, dan minimnya dokumentasi berbasis digital dalam upaya perlindungan, kerusakan fisik, minim perawatan dan pengamanan OPK. Untuk kasus OPK seni ditemukan persoalan belum adanya basis data tunggal berisi inventarisasi data sanggar, komunitas, karya, sarana dan prasarana. Selain itu, belum maksimalnya dukungan regulasi untuk perlindungan dan pelestarian adat istiadat. Belum lagi adanya keterbatasan dukungan pendanaan untuk pelaksanaan program.
Temuan lain mengungkap bahwa sebelas OPK memiliki posisi yang unik. Mereka masih eksis dan berkembang dengan keterbatasannya, dan beberapa belum mendapat perhatian karena berbagai persoalan, seperti lingkungan sosial, keterbatasan SDM pelaku dan regenerasi, dukungan anggaran, tatakelola, dan basis data digital. Untuk mengatasi tantangan dan permasalahan diatas diperlukan langkah strategis krusial yang berfokus pada perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan. Pertama, memanfaatkan teknologi dengan melakukan pendataan melalui web/aplikasi sederhana yang berisi basis data lengkap berupa video, foto, filosofi, maupun cerita di balik setiap objek budaya, karya seni, sehingga warisan budaya dapat dengan mudah diakses oleh publik luas. Kedua, guna menarik minat generasi muda, perlu mengadakan kompetisi pembuatan konten budaya kreatif di medsos, seraya bekerja sama dengan influencer atau ‘duta budaya’ lokal untuk mempromosikan seni dan budaya daerah melalui platform yang mereka kuasai. Ketiga, mendorong Pemkab Barito Timur untuk menyusun regulasi Perda tentang pelestarian adat istiadat dan budaya. Keempat, pelatihan pendokumentasian, pendanaan mandiri, dan pelibatan generasi muda, termasuk objek seni mengadakan pelatihan berjenjang bagi pelatih dan pengelola sanggar secara berkelanjutan demi pemajuan dan standardisasi seni budaya. Kelima, untuk menciptakan sumber pendanaan yang berkelanjutan, dapat dilakukan pembuatan cinderamata atau kerja sama dengan pembuat cinderamata lokal, yang mana sebagian keuntungan dari penjualan produk tersebut dialokasikan secara transparan untuk pengembangan dan pembinaan objek kebudayaan. Keenam, integrasi nilai-nilai budaya dalam pendidikan muatan lokal mulai dari tingkat PAUD hingga sekolah menengah atas dan memanfaatkan teknologi digital untuk pelestarian budaya. Ketujuh, mendorong kontinuitas penyelenggaraan event budaya/festival. Terakhir, pelaksanaan realisasi rekomendasi kajian PPKD ini mesti dilakukan dengan kolaborasi bersama pelaku budaya, komunitas/ormas yang kompeten di bidangnya, baik itu sebagai rekanan atau pihak ketiga pelaksana program.
Kajian ini hasil kerja sama Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Barito Timur dengan Pusat Studi Pariwisata (Puspar) UGM.
Jika ingin mengetahui hasil kajian lengkap, silakan menghubungi Puspar UGM (Wijaya, S.Hut., M.Sc. /Studio)