Tema Pelatihan 1 | TEKNIK PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH |
Latar Belakang | Regulasi kepariwisataan, tertuang dalam UU No 10/2009 memberikan ketegasan bahwa Provinsi dan Kabupaten / Kota wajib menerbitkan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. RIPPARDA, atau sekarang istilah menjadi RIPPARProv-Kab/Kota merupakan dokumen strategis yang diharapakan mampu secara komprehensif mengupas kondisi eksisting serta perencanaan terkait dengan empat komponen pembangunan pariwisata, yaitu aspek destinasi, kelembagaan, industri dan pemasaran. Atas dasar inlah, pentingnya pembekalan bagi pejabat di Bappeda/Dinas Pariwisata untuk secara komprehensif memahami dokumen RIPPARDA (RIPPARKAB/KOTA) berikut dengan Draft Ranperdanya. |
Sasaran yang diharapkan | Peserta :
Memiliki pemahaman atas urgensi penyusunan Ripparda Memiliki pengetahuan terkait pendekatan dalam menyusun Ripparda Memiliki pemahaman secara komprehensif tahapan penyusunan Ripparda & Naskah Akademik serta Draft Raperda tentang Ripparda |
Materi Ajar | Bahan Pembelajaran :
|
Metode Pelatihan | Komposisi :
50 % Teori diskusi di kelas dan 50% Kunjungan Lapangan |