Ketua Tim : Prof. Dr.-Phil. Janianton Damanik, M.Si.
Koordinator Studio : Wijaya, S. Hut., M.Sc.
Ripparda Kota Sibolga telah disusun tahun 2014. Dalam waktu 5 tahun ini telah terjadi perubahan yang relatif cepat, baik dalam regulasi maupun pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. Salah satu yang strategis adalah Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (Rippar) provinsi, kab./kota yang wajib dipedomani dan Undang-Undang No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengharuskan setiap provinsi/kabupaten/kota memiliki Ripparda.
Kota Sibolga terletak di Provinsi Sumatera Utara memiliki luas 10,77 km2 atau 1077.00 hektar, berjarak 344 km dari Kota Medan. Kota Sibolga memiliki beragam daya tarik wisata, baik alam, budaya, peninggalan sejarah hingga buatan. Hasil identifikasi menggambarkan bahwa daya tarik wisata di daerah ini sejumlah 35 objek tersebar di empat kecamatan. Jumlah daya tarik wisata meningkat sebanyak 20 objek dibandingkan data 2014. Sebaran daya tarik wisata menurut kecamatan menunjukan bahwa Kecamatan Sibolga Kota memiliki jumlah daya tarik wisata terbanyak, yaitu 18 objek (51%), diikuti Kecamatan Sibolga Utara 14 objek (41%), Kecamatan Sibolga Selatan, dan Kecamatan Sibolga Sambas memiliki daya tarik wisata masing-masing 2 objek (6%) dan 1 objek (3%). Daya tarik wisata menurut jenis menunjukan bahwa daya tarik alam menempati posisi tertinggi, yakni sejumlah 16 objek (46%), diikuti dengan daya tarik wisata budaya/peninggalan sejarah 14 objek (40%), sedangkan daya tarik wisata buatan 5 objek (14%). Hasil análisis dihasilkan empat terbaik (TOP 4) daya tarik wisata Kota Sibolga, yaitu [1] Pantai Ujung; [2] Pulau Poncan Gadang; [3] Pantai Pelabuhan Lama; [4] Tangga Seratus. Untuk amenitas pariwisata di Kota Sibolga berupa: 26 unit hotel (4 unit hotel bintang, 22 unit non bintang dengan 606 kamar), 70 unit rumah makan, 15 biro perjalanan wisata, 11 unit tokoh oleh-oleh, 4 pasar tradisional, 14 bank/ATM, dan 4 rumah sakit. Akses wisatawan ke Sibolga melalui jalur laut, udara, dan darat. Sibolga sebagai entri point bagi wisatawan yang akan melanjutkan perjalanan ke daerah-daerah sekitarnya, mis: Pulau Nias, Sumatera Barat, dan Aceh.
Rumusan visi pembangunan pariwisata Kota Sibolga adalah “Terwujudnya Kota Sibolga sebagai destinasi wisata bahari yang berdaya saing, mensejahterakan masyarakat, dan berkelanjutan”. Perwilayahan (tata ruang) pariwisata Kota Sibolga dibagi 2 kategori, yaitu Kawasan Pengembangan Pariwisata Kota (KPPK), dan Kawasan Strategis Pariwisata Kota (KSPK). KPPK dibagi dalam 3 cluster, yaitu KPPK Teluk Tapian Nauli dan sekitarnya; KPPK Kota dan sekitarnya; dan KPPK Pegunungan dan sekitarnya. KSPK Sibolga terdiri dari 3 cluster, yaitu: [1] KSPK Pulau-pulau kecil (Poncan Gadang, Pulau Poncan Ketek, Sarudik) dan sekitarnya dengan tema eksplorasi pulau dan rekreasi pantai; [2] KSPK Pantai Ujung, Pelabuhan Lama, Jembatan Kuning, dan sekitarnya dengan tema eksplorasi dan rekreasi pantai; [3] KSPK Tangga Seratus, Bukit Pancuran Gerobak (Bukit Aido), dan Puncak TOR Simarbarimbing dengan tema eksplorasi kawasan pegunungan untuk wisata hiking, sport tourism, outbound, rekreasi dengan suasana pegunungan yang asri.
Rekomendasi studi ini (1) dengan visi pembangunan wisata bahari, maka pengembangan difokuskan pada pantai dan pulau-pulau kecil yang selama ini mulai dikunjungi wisatawan; (b) mendorong dokumen Ripparda menjadi perda agar pembangunan kepariwisataan memiliki kekuatan hukum yang mengingkat bagi semua pemangku kepentingan; (c) memperbanyak event-event wisata (budaya pesisir, lomba-lomba) untuk menarik wisatawan ke Sibolga; (d) Mendorong pembangunan pariwisata berbasis masyarakat melalui pembentukan Pokdarwis, dan desa wisata (organisasi pengelola di tingkat destinasi/daya tarik wisata); (e) sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dari 5 unsur pentahelix pariwisata (pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat/komunitas, dan media); serta (6) membangun citra pariwisata Kota Sibolga sebagai destinasi wisata bahari di pesisir Barat Sumatera melalui menggunakan media digital (digital tourism).
Terkait dengan Naskah Akademik (NA) dan rancangan Perda bahwanya materi teknis NA&rancangan Perda adalah dokumen Ripparda. Agar pembangunan pariwisata di Kota Sibolga memiliki kekuatan hukum dan mengikat lintas sektor, maka perlu diatur melalui perda tentang Ripparda. NA ini digunakan sebagai persyaratan pembentukan produk hukum daerah, yaitu Perda tentang Ripparda sebagai upaya untuk melakukan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan peningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sektor pariwisata di Kota Sibolga.
Kata Kunci: Review, Rencana Induk; Pariwisata; Naskah Akademik, Kota Sibolga.