Ketua Tim : Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
Koordinator Studio : Wijaya, S. Hut., M.Sc.
Sektor pariwisata memiliki peranan penting bagi pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat, termasuk di Kabupaten Aceh Tamiang. Hal tersebut tercermin dari tujuan pembangunan pariwisata, yakni untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Maka dari itu, adanya perencanaan yang matang menjadi hal yang substansial dalam rangka mencapai penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan yang sistematis, terencana, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Kabupaten Aceh Tamiang telah memiliki dokumen Ripparda disusun tahun 2018. Lebih lanjut, Aceh Tamiang memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Qanun (Perda) tentang Ripparda. Qanun Ripparda sebagai sebuah instrumen hukum yang bersifat mengikat untuk digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai panduan dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Aceh Tamiang. Manfaat lain dari penyusunan Qanun ini agar pembangunan pariwisata di Aceh Tamiang memiliki kekuatan hukum dan mengikat lintas sektor dan lintas pelaku. NA ini digunakan sebagai persyaratan pembentukan produk hukum daerah, yaitu Qanun tentang Ripparda sebagai upaya untuk melakukan pengembangan, pengawasan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan. NA ini sebagai dasar atau pijakan ilmiah dalam rancangan qanun tentang Ripparda dan sebagai dokumen resmi yang tertulis dengan segala pemenuhan konsep yang telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Materi teknis NA dan rancangan qanun adalah dokumen Ripparda yang telah disusun tahun 2018. NA ini merupakan satu kesatuan dengan rancangan qanun tentang Ripparda. NA memuat 6 bagian, yaitu: [1] pendahuluan berisi isu-isu strategis pembangunan pariwisata, tujuan, dan kegunaan NA dan metode penelitian; [2] kajian teoretik dan praktik empirik; [3] evaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan memuat dasar pembentukan daerah, dasar mengatur formil, dan dasar mengatur material; [4] landasan filosofis, sosiologis dan yuridis; [5] jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan qanun (memuat jangkauan qanun, arah pengaturan), dan ruang lingkup materi qanun. Ruang lingkup materi Qanun mencakup ketentuan umum, lingkup waktu berlaku 2020-2025, visi, misi, dan tujuan pembangunan kepariwisataan, perwilayahan (tata ruang) pariwisata, kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, dan indikasi program.
Isi rancangan Qanun tentang Ripparda Aceh Tamiang berisi 66 pasal-pasal memuat delapan bagian, yaitu : [1] ketentuan umum; [2] pembangunan kepariwisataan Aceh Tamiang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan kabupaten; [3] strategi pembangunan kepariwisataan memuat empat aspek pembangunan pariwisata, yaitu destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata; [4] rencana pembangunan perwilayahan (tata ruang) pariwisata terdiri dari Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), Kawasan Pembangunan Pariwisata Kabupaten (KPPK), dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK); [5] Indikasi program pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan berjangka waktu; [6] mekanisme pengendalian pembangunan kepariwisataan; [7] pembiayaan; [8] ketentuan penutup.
Kata Kunci: Naskah Akademik, Rancangan, Qanun, Ripparda, Kabupaten Aceh Tamiang.