Ketua Tim: Prof. Ir. T. Yoyok Wahyu Subroto, M.Eng., Ph.D.
Koordinator: Sotya Sasongko, S.Sos, M.Si.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tuban dengan Puspar UGM pada tahun 2019. Obyek wisata Bektiharjo dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Saat ini perkembangan obyek wisata tersebut mengalami penurunan jumlah pengunjung sehingga kurang maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu kajian ini diharapkan dapat memberikan hasil analisis optimalisasi pemanfaatan potensi yang ada, penerapan pariwisata yang berwawasan lingkungan, arahan pengelolaan yang efektif dan efisien, dan tersusunnya grand design pengembangan.
Konsep pengembangan Daya Tarik Wisata (DTW) Bektiharjo ini adalah optimalisasi fungsi utama air yang jernih dan alami sebagai pemandian, creating space untuk plataran sesrawungan (bersosialisasi), dan merancang aktivitas baru untuk menarik kunjungan wisatawan. Ruang dan aktivitas tematik dimunculkan sebagai pendukung fungsi utama pemandian dan peningkatan ruang bersosialisasi.
Desain pengembangan Objek Wisata Kawasan Pemandian Bektiharjo ini diarahkan menjadi beberapa spot pengembangan, yaitu: 1. Zona Kolam History, 2. Kolam Anak dan Kolam Prestasi, 3. Zona Komersial, dan 4. Zona Fasilitas. Pada Zona Kolam History, dikembangkan konsep pemandiang Sendang Putri yang bernuansa klasik dan tradisional berbasis budaya Jawa Timur. Wisatawan yang mandi di Sendang Putri ini akan memperoleh suasana bagaikan Putri Raja yang mandi pada zaman dahulu. Pada kolam anak dan prestasi dikembangkan air mancur menari, kolam renang yang mendekati ukuran lomba prestasi, pancuran bilas, loker room, gelar tikar dan tempat duduk. Pada zona komersial akan dikembangkan waterscape, air mancur dan kios. Pada zona fasilitas dikembangkan fasilitas toilet, parkir motor, parkir mobil dan gerbang penanda. Pengelolaan diarahkan untuk dikelola secara bersama antara pemerintah dan masyarakat, dengan aturan yang disepakati bersama, pembagian peran serta pembagian hasil yang proporsional.