Salah satu tujuan dari pengembangan pariwisata adalah meningkatnya pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu percepatan pembangunanpariwisata melalui langkah-langkah strategis, dimana salah satunya adalah penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang diamanatkan UU No. 10 tahun 2009. Langkah ini dilakukan oleh Temanggung dengan menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
Rencana induk ini berisi rumusan kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Temanggung yang terdiri dari strategi dan program pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan dan rencana perwilayahan pariwisata. Program- program pembangunan yang telah dirumuskan akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang terkait didukung oleh masyarakat dan swasta. Dengan demikian, pariwisata Kabupaten Temanggung, yang terbagi dalam empat destinasi pariwisata kabupaten (DPK), empat kawasan pengembangan pariwisata (KPPK Kota Temanggung dan sekitarnya, KPPK Liyangan dan sekitarnya, KPPK Kandangan dan sekitarnya, KPPK Kembang Arum-Wagir Bawang dan sekitarnya) dan satu kawasan strategis pariwisata yaitu KSPK Kledung dan sekitarnya dapat berkembang dengan baik yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN TEMANGGUNG
Tags:
RIPPARKAB Temanggung