POTENSI WISATA DI UJUNG UTARA KALIMANTAN

Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa provinsi di Indonesia telah bertambah, dari 33 provinsi saat ini menjadi 34 provinsi. Ini terjadi dengan disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). RUU pembentukan Kaltara ini sebelumnya disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 16 November 2012 lalu telah menandatangani Undang-Undang tersebut.

UU tersebut menyebutkan, provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah provinsi Kalimantan Timur. Wilayahnya terdiri dari 4 kabupaten dan 1 kota, yakni: Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung serta Kota Tarakan. Pasal 7 menyebutkan: “Ibukota provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor, kabupaten Bulungan”. Sedang pasal 5 ayat (3) menyatakan, penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 5 (lima) tahun sejak peresmian provinsi Kaltara, tetapi dalam rancangan undang-undangan Batas-batas wilayah provinsi Kaltara adalah: sebelah Utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah, Malaysia, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Selatan berbatasan dengan empat kabupaten di provinsi Kaltim, yakni: Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan kabupaten Berau, dan sebelah Barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak, Malaysia. read more