• About UGM
  • Academic Portal
  • IT Center
  • Library
  • Research
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Pariwisata
Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang PUSPAR
    •  Visi & Misi
    •  Struktur Organisasi
    • Tenaga Ahli
    •  Keahlian
  • Kegiatan
    • Studi/Penelitian
    • Publikasi
    • Pelatihan
    • Seminar
    • Berita
  • Perpustakaan
  • JURNAL NASIONAL PARIWISATA
  • id
    • en
    • id
  • Beranda
  • Kegiatan
  • Studi/Penelitian
  • 2018
  • RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN ACEH TAMIANG, ACEH

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN PARIWISATA DAERAH (RIPPARDA) KABUPATEN ACEH TAMIANG, ACEH

  • 2018
  • 11 February 2019, 02.13
  • Oleh: HenryDitlit
  • 0

Salah satu daerah otonom di Aceh yang memiliki potensi pariwisata adalah Kabupaten Aceh Tamiang. Aceh Tamiang memiliki sumber daya pariwisata berupa pesona alam baik pesisir, daratan maupun pegunungan. Selain potensi alam, Aceh Tamiang memiliki potensi seni budaya dan situs-situs sejarah yang hingga kini masih terawat dengan baik. Namun dalam perkembangannya hingga kini, sektor kepariwisataan di Aceh Tamiang belum optimal dikembangkan, salah satu sebabnya karena belum adanya dokumen (instrumen) perencanaan yang komprehensif sebagai landasan untuk mengatur pembangunan kepariwisataan dalam bentuk RIPPARDA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan setiap provinsi, kabupaten/kota harus memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.
Secara geografis, Kabupaten Aceh Tamiang terletak 03°53’18,81″;-04°32’56,76″; LU, 97°43’41,51″; – 98°14’45,41″; BT / EL dengan luas wilayah 1 957,02 km 2 , ketinggian tempat : 20 – 700 mdpl dengan 12 kecamatan dan 213 kampung. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang: 1.957,02 km 2, secara geografis batas-batas administrasi wilayah, sebelah Utara dengan Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Selat Malaka; sebelah Timur dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; sebelah Selatan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Gayo Lues (Aceh); dan sebelah Barat dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues. Jumlah penduduk Aceh Tamiang: 282.921 jiwa, penduduk terbanyak ada di Kecamatan Karang Baru (14,42%), diikuti Kecamatan Rantau (13,12%).
Potensi wisata di Kabupaten Aceh Tamiang tersebar di dua belas kecamatan, baik alam, budaya-sejarah maupun buatan sejumlah 76 objek dengan rincian 34 daya tarik alam, 28 daya tarik budaya/sejarah dan 14 daya tarik wisata buatan. Fasilitas pariwisata di Aceh Tamiang, yaitu 6
penginapan (123 kamar/194 tempat tidur), 13 BPW/APW, 57 unit rumah makan, 10 café, dan 6 toko souvenir. Aceh Tamiang memiliki letak strategis, yaitu perbatasan Aceh-Sumatera Utara persis berada di jalur timur Sumatera hanya berjarak ±135 km dari Kota Medan atau empat jam perjalanan darat. Jika dicapai dari Banda Aceh sejauh 475 km atau 10 jam perjalanan darat. Pembangunan pariwisata Kabupaten Aceh Tamiang dikembangkan dengan visi: terwujudnya Aceh Tamiang sebagai destinasi wisata syariah berbasis alam dan budaya Tamiang yang berdaya saing, berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Pembangunan kepariwisataan Aceh Tamiang dikembangkan berdasarkan tiga kekuatan utama, yaitu alam, budaya/situs sejarah dan buatan. Struktur perwilayahan pariwisata Aceh Tamiang, yaitu Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK); Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).
Terdapat 4 DPK Aceh Tamiang, yaitu (1) DPK Seruway-Banda Mulia dan sekitarnya; (2) DPK Kota Kuala Simpang-Karang Baru dan sekitarnya; (3) DPK Tamiang Hulu dan sekitarnya; dan (4) DPK Tenggulun dan sekitarnya. Adapun KPPK Aceh Tamiang adalah (a) KPPK Seruway-Banda Mulia dan sekitarnya dengan tema: Ekowisata Pesisir (Pantai); (b) KPPK Kota Kuala Simpang-Karang Baru dan sekitarnya, dengan tema: City Tours, Rekreasi dan Belanja; (c) KPPK Tenggulun dan sekitarnya, dengan tema: Wisata Tirta Air Terjun dan Petualangan; dan (d) KPPK Tamiang Hulu dan sekitarnya, dengan tema: Petualangan Alam (Ekowisata). Sedangkan KSPK Aceh Tamiang dibagi menjadi 4, yaitu (1) KSP Pesisir; (2) KSP Kota Kuala Simpang-Karang Baru; (3) KSP Tamiang Hulu; dan KSP Tenggulun.
Dalam rangka akselerasi pembangunan kepariwisataan di Aceh Tamiang berikut rekomendasi : (a) pembangunan skala prioritas pada daya tarik wisata yang saat ini telah dikenal dan dikunjungi wisatawan, yaitu Kota Tua Kuala Simpang, Ekowisata Pantai Pusung Kapal (Tuntong Laut), Air Terjun Sangkapane, Permandian Kuala Paret, Pemandian Gunung Pandan, Air Terjun 7 Tingkat; (b) mendorong penetapan RIPPARDA menjadi peraturan daerah (qanun) agar memiliki kekuatan hukum yang mengingkat bagi semua stakeholder kepariwisataan di daerah.

Tags: RIPPARKAB Aceh Tamiang

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Recent Posts

  • Penyusunan Masterplan Daya Tarik Wisata
  • Call For Paper Jurnal Nasional Pariwisata
  • Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda)
  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Perlu Kembangkan Wisata Weekdays
  • Puspar UGM Prediksi Sektor Kuliner hingga Budaya Akan Banyak Diminati Wisatawan Saat Liburan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Pariwisata
Universitas Gadjah Mada

Kompleks Bulaksumur D-8, Yogyakarta,
55281 Indonesia

Email: ps.pariwisata@ugm.ac.id
Telp/Fax : (+62) 274 564-138

WhatsApp : +62 87829709745

© Puspar, Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju