RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (RPKP) KABUPATEN ENDE

Nawa Cita yang dicetuskan era kepemimpinan Joko Widodo, salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus menekan kemiskinan. Berbasis argument inilah, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP). Kebijakan dan program yang dijabarkan dalam dokumen diharapkan dipergunakan sebagai acuan dalam pembangunan terpadu kawasan perdesaan.
Cara pandang membangun desa penting didorong dalam kerangka kawasan guna lebih mempercepat akselerasi pembangunan kawasan perdesaan. Kajian RPKP Kabupaten Ende yang disusun ini berpijak pada pendekatan “desa membangun” dan “membangun desa” yang dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa khususnya di wilayah kecamatan Kelimutu. Metode kerja secara partisipatif melibatkan
segenap stakeholders strategis untuk turut membangun kawasan. Pendekatan kajian menekankan Appreciative Inquiry (AI) atau pendekatan berbasis kekuatan dengan mendorong kearah pengembangan kluster produk unggulan di kawasan Kelimutu,Ende Nusa Tenggara Timur sebagai lokusnya.
Dari aspek supply, kawasan Kelimutu dikenal sebagai salah satu taman nasional di Pulau Flores yang mampu mendatangkan wisatawan sekaligus mampu memicu pertumbuhan ekonomi wilayah. Kesempatan ini tentunya menjadi peluang akselerasi guna mendorong pembangunan sembilan desa yang masuk dalam lingkup kawasan Kelimutu. Dari analisis kluster dihasilkan tiga produk yaitu pariwisata alam dan budaya, ditunjang adanya industri kreatif berupa tenun ikat serta dilengkapi pula dengan potensi agro/farmakologi. Produk-produk unggulan inilah yang patut dikembangkan secara simultan sesuai dengan visi pengembangan kawasan yaitu mendorong kemandirian masyarakat Kelimutu melalui pembangunan kepariwisataan di kawasan perdesaan. RPKP ini menetapkan tiga zona; Nduaria dan sekitarnya dengan tema pengembangan pasar buah dan hortikultura sebagai rest area, kawasan Moni dan sekitarnya sebagai pusat ekonomi pariwisata, dan kawasan Pemo dan sekitarnya sebagai pusat aktivitas wisatawan. Sebagai rekomendasi, diperlukan dukungan serta fasilitasi pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten guna mendorong percepatan implementasi program RPKP wilayah Kelimutu. Sudah barang tentu, diperlukan dukungan dari sembilan desa dan pihak Bumdesa juga BKAD agar dapat mengawal program yang sudah ditetapkan. read more