Upaya mengurangi resiko bencana perlu menjadi arus utama dalam setiap pembangunan, termasuk di sektor kepariwisataan. Di banyak tempat, industri pariwisata rentan dengan bencana, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Di pihak lain, sektor pariwisata memicu terjadinya bencana ataupun dipihak lain ia dapat menjadi yang terdampak. Kawasan Dieng Plateau merupakan destinasi unggulan Provinsi Jawa Tengah yang mampu mendulang wisatawan. Namun disisi lain, dibalik pesonanya yang indah, destinasi ini menyimpan ancaman. Sebagai bekas kaldera, kondisi geologi dan bentangalam, destinasi Dieng Plateau memiliki eksotisme. Dilengkapi kompleks candi Hindu yang berdiri megah dan tersebar pada beberapa titik menjadikan pesona kawasan wisata Dieng ini semakin lengkap.
Masyarakat Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah tinggal di kawasan rentan bencana. Mereka memiliki pengetahuan tentang ancaman bencana yang mungkin terjadi. Mereka juga tidak lupa akan rentetan kejadian bencana di sekitar mereka
tinggal pada kurun waktu tertentu. Di sisi lain, alam sekitar di desa memberikan manfaat ekonomi, salah satunya dari sektor pariwisata. Oleh sebab itu, penting sekali diberikan penguatan pengurangan resiko bencana (PRB) sebagai salah satu strategi agar dapat dijalankan di wilayah pariwisata tersebut. Melalui Education for Sustainabe Deveopment (ESD), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Dieng Pandawa, desa Dieng Kulon diperkuat perannya supaya mampu menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pengurangan resiko bencana, khususnya untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam proses penyelamatan wisatawan.
Adanya bencana yang berada pada lokasi pariwisata menjadikan industri pariwisata sangat rapuh (vulnerable), tetapi di pihak lain secara bersamaan destinasi atau industri ini menjadi tangguh (resilient). Program pengurangan resiko bencana dan penguatan kapasitas Pokdarwis
menjadi strategis untuk dijalankan dan diarahkan dalam hal ini untuk menyusun perencanaan mitigasi bencana.
Kegiatan
Pemerintah melalui Nawacita ke-3 mendorong pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa-desa dalam kerangka NKRI. Amanat UU No.6/2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan sebagai salah satu pendekatan dalam menyelesaikan permasalahan desa. Langkah awal dalam pembangunan kawasan perdesaan adalah dimulai dengan menyusun RPKP dengan lokus KPPN Pulau Kapota.
Tujuan penyusunan RPKP ini merumuskan kebijakan pengembangan kawasan perdesaan strategis yang terpadu antar sektor, antar wilayah, dan antar tingkat pemerintahan berdasarkan kebutuhan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (1 tahun) guna meningkatkan fungsi kawasan perdesaan yang mandiri, maju, berdaya saing dan berkelanjutan. Penelitian dilakukan secara kualitatif, dengan survey lapangan, wawancara mendalam dan focus group discussion sebagai teknik pengumpulan data. Hasil kajian mengungkap bahwa Kawasan Pulau Kapota memiliki potensi sumberdaya alam seperti pariwisata (alam dan budaya/sejarah), potensi perikanan tangkap, pertanian dan kerajinan. Pariwisata dipilih sebagai komoditas/potensi unggulan di Pulau Kapota didukung oleh perikanan tangkap, kelapa, bambu dan tenun. Permasalahan yang menonjol di kawasan perdesaan Pulau Kapota adalah (a) persoalan air bersih yang belum memenuhi kebutuhan semua warga Pulau Kapota; (b) minim fasilitas pariwisata (rumah makan, persewaan alat-alat wisata dan homestay standar); (c) kemampuan SDM pengelolaan pariwisata di kawasan masih rendah; (d) minim sarana dan prasarana perikanan tangkap (kapal, penampung ikan hasil tangkapan); (e) inovasi hasil kerajinan anyaman bambu dan tenun masih rendah; dan (f) persoalan kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat Pulau Kapota, yaitu 43% kategori miskin.
Visi pembangunan kawasan perdesaan Pulau Kapota adalah terwujudnya kawasan perdesaan yang mandiri, berkelanjutan dan sejahtera 2018-2022, dengan tema pengembangan pariwisata (alam dan budaya) didukung oleh perikanan tangkap, bambu, tenun dan kelapa. Adapun sasaran
pembangunan kawasan perdesaan Pulau Kapota adalah pengembangan produk/komoditas unggulan pariwisata dengan dukungan sektor lainnya. Adapun strategi dan kebijakan pembangunan Kawasan Perdesaan Pulau Kapota diarahkan pada : (a) Pengembangan kawasan-kawasan pariwisata unggulan, potensial dan pendukung dengan konsep ekowisata yang berwawasan lingkungan; (b) peningkatan hasil tangkapan nelayan dengan dukungan sarana dan prasarana perikanan, pengolahan dan jejaring pemasaran yang kuat (hulu-hilir).; (c) peningkatan hasil pertanian dengan dukungan sarana dan prasarana pertanian; (d) peningkatan usaha kerajinan anyaman bambu, tenunan dan kuliner dengan
dukungan bahan baku, pengolahan dan pemasaran; dan (e) peningkatan sarana dan prasarana/infrastuktur kawasan perdesaan. Terkait dengan pariwisata sebagai produk unggulan kawasan pedesaan atau biasa disebut Prukades dikembangkan dengan konsep pembangunan pariwisata berkelanjutan (suistainable tourism development) yang mampu mengintegrasikan tiga dimensi, yaitu dimensi ekonomi, lingkungan (kelestarian/konservasi) dan dimensi sosial budaya.
Rekomendasi kajian ini : pertama, diperlukan percepatan pembangunan lintas sektor, koordinasi dan sinergi antar lini dalam pembangunan Kawasan Perdesaan Pulau Kapota dengan prioritas meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, faktanya sebagian besar penduduk Kapota masih tergolong miskin (pra sejahtera), maka diperlukan program-program padat karya dan bantuan modal usaha disamping program dan kegiatan peningkatan infrastruktur, pengembangan kapasitas masyarakat dan menumbuhkan kemandirian, kreativitas dan inovatif. Ketiga, diperlukan komitmen dan kerja konkrit dari semua lembaga baik pusat, provinsi dan daerah (kabupaten) untuk membangun Kawasan
Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) Pulau Kapota, termasuk dukungan swasta dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam membangun kawasan perdesaan Pulau Kapota. Keempat, pola-pola kemitraan dalam pembangunan kawasan perdesaan Pulau Kapota dapat dikembangkan, seperti kerjasama keterkaitan antar hulu – hilir; keterkaitan antar hilir dan hulu, kerjasama dengan pemilik usaha (resort, hotel, bank swasta/nasional) dan kerjasama dalam bentuk bapak-anak angkat). Kelima, dokumen RPKP ini adalah milik daerah, sehingga dibutuhkan komitmen bagi semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah untuk mengawal, melaksanakan (implementasi), mengevaluasi dam memonitoring sejauh mana pelaksanaan program-program yang telah diusulkan dalam matriks program.
Nawa Cita yang dicetuskan era kepemimpinan Joko Widodo, salah satunya adalah membangun Indonesia dari pinggiran melalui penguatan daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus menekan kemiskinan. Berbasis argument inilah, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP). Kebijakan dan program yang dijabarkan dalam dokumen diharapkan dipergunakan sebagai acuan dalam pembangunan terpadu kawasan perdesaan.
Cara pandang membangun desa penting didorong dalam kerangka kawasan guna lebih mempercepat akselerasi pembangunan kawasan perdesaan. Kajian RPKP Kabupaten Ende yang disusun ini berpijak pada pendekatan “desa membangun” dan “membangun desa” yang dapat diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan desa khususnya di wilayah kecamatan Kelimutu. Metode kerja secara partisipatif melibatkan
segenap stakeholders strategis untuk turut membangun kawasan. Pendekatan kajian menekankan Appreciative Inquiry (AI) atau pendekatan berbasis kekuatan dengan mendorong kearah pengembangan kluster produk unggulan di kawasan Kelimutu,Ende Nusa Tenggara Timur sebagai lokusnya.
Dari aspek supply, kawasan Kelimutu dikenal sebagai salah satu taman nasional di Pulau Flores yang mampu mendatangkan wisatawan sekaligus mampu memicu pertumbuhan ekonomi wilayah. Kesempatan ini tentunya menjadi peluang akselerasi guna mendorong pembangunan sembilan desa yang masuk dalam lingkup kawasan Kelimutu. Dari analisis kluster dihasilkan tiga produk yaitu pariwisata alam dan budaya, ditunjang adanya industri kreatif berupa tenun ikat serta dilengkapi pula dengan potensi agro/farmakologi. Produk-produk unggulan inilah yang patut dikembangkan secara simultan sesuai dengan visi pengembangan kawasan yaitu mendorong kemandirian masyarakat Kelimutu melalui pembangunan kepariwisataan di kawasan perdesaan. RPKP ini menetapkan tiga zona; Nduaria dan sekitarnya dengan tema pengembangan pasar buah dan hortikultura sebagai rest area, kawasan Moni dan sekitarnya sebagai pusat ekonomi pariwisata, dan kawasan Pemo dan sekitarnya sebagai pusat aktivitas wisatawan. Sebagai rekomendasi, diperlukan dukungan serta fasilitasi pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten guna mendorong percepatan implementasi program RPKP wilayah Kelimutu. Sudah barang tentu, diperlukan dukungan dari sembilan desa dan pihak Bumdesa juga BKAD agar dapat mengawal program yang sudah ditetapkan.
Review masterplan Sri Aji Joyoboyo tahun 2014 merumuskan konsep pengembangan kawasan Sri Aji Joyoboyo sebagai kawasan wisata spiritual. Kawasan wisata spiritual ini merupakan atraksi utama sebagai pusat dan generator semua kegiatan wisata di destinasi pariwisata spiritual dan budaya Desa Menang. Sementara itu kegiatan wisata yang terbangun oleh adanya kegiatan wisata spiritual, yaitu wisata budaya dan sejarah, merupakan kegiatan wisata penunjang yang berada di luar kawasan wisata spiritual. Konsep ini diwujudkan secara spasial dalam mintakad kawasan yang terdiri dari tiga zona yaitu: (1) Zona Spiritual; (2) Zona Sejarah; dan (3) Zona Ekonomi Kreatif.
Pembangunan kawasan ini dilakukan dengan bertahap. Upaya ini diawali dengan upaya pembebasan lahan. Selanjutnya akan dilakukan pembangunan fisik secara bertahap. Dari beberapa fasilitas yang ada di ketiga zona tersebut, yang paling memungkinkan untuk dibangun sampai pada tahun 2020 adalah amphitheater dan museum. Amphiteater dan museum ini terletak di zona sejarah. Hal ini dikarenakan materi/peninggalan yang akan menjadi koleksi museum sudah ada. Selain itu, atraksi kesenian yang dapat ditampilkan di amphitheater pun sudah eksis dan membutuhkan fasilitasi untuk dapat tampil dan lebih berkembang. Oleh karena kebutuhan tersebut, pada tahun 2018 ini, dilakukan penyusunan detailed engineering design (DED) kawasan agar dapat segera dilakukan pembangunan amphitheater dan museum.
Salah satu daerah otonom di Aceh yang memiliki potensi pariwisata adalah Kabupaten Aceh Tamiang. Aceh Tamiang memiliki sumber daya pariwisata berupa pesona alam baik pesisir, daratan maupun pegunungan. Selain potensi alam, Aceh Tamiang memiliki potensi seni budaya dan situs-situs sejarah yang hingga kini masih terawat dengan baik. Namun dalam perkembangannya hingga kini, sektor kepariwisataan di Aceh Tamiang belum optimal dikembangkan, salah satu sebabnya karena belum adanya dokumen (instrumen) perencanaan yang komprehensif sebagai landasan untuk mengatur pembangunan kepariwisataan dalam bentuk RIPPARDA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan setiap provinsi, kabupaten/kota harus memiliki Rencana Induk Pembangunan Pariwisata.
Secara geografis, Kabupaten Aceh Tamiang terletak 03°53’18,81″;-04°32’56,76″; LU, 97°43’41,51″; – 98°14’45,41″; BT / EL dengan luas wilayah 1 957,02 km 2 , ketinggian tempat : 20 – 700 mdpl dengan 12 kecamatan dan 213 kampung. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tamiang: 1.957,02 km 2, secara geografis batas-batas administrasi wilayah, sebelah Utara dengan Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa dan Selat Malaka; sebelah Timur dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara; sebelah Selatan dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Gayo Lues (Aceh); dan sebelah Barat dengan Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues. Jumlah penduduk Aceh Tamiang: 282.921 jiwa, penduduk terbanyak ada di Kecamatan Karang Baru (14,42%), diikuti Kecamatan Rantau (13,12%).
Potensi wisata di Kabupaten Aceh Tamiang tersebar di dua belas kecamatan, baik alam, budaya-sejarah maupun buatan sejumlah 76 objek dengan rincian 34 daya tarik alam, 28 daya tarik budaya/sejarah dan 14 daya tarik wisata buatan. Fasilitas pariwisata di Aceh Tamiang, yaitu 6
penginapan (123 kamar/194 tempat tidur), 13 BPW/APW, 57 unit rumah makan, 10 café, dan 6 toko souvenir. Aceh Tamiang memiliki letak strategis, yaitu perbatasan Aceh-Sumatera Utara persis berada di jalur timur Sumatera hanya berjarak ±135 km dari Kota Medan atau empat jam perjalanan darat. Jika dicapai dari Banda Aceh sejauh 475 km atau 10 jam perjalanan darat. Pembangunan pariwisata Kabupaten Aceh Tamiang dikembangkan dengan visi: terwujudnya Aceh Tamiang sebagai destinasi wisata syariah berbasis alam dan budaya Tamiang yang berdaya saing, berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat. Pembangunan kepariwisataan Aceh Tamiang dikembangkan berdasarkan tiga kekuatan utama, yaitu alam, budaya/situs sejarah dan buatan. Struktur perwilayahan pariwisata Aceh Tamiang, yaitu Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK); Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK) dan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK).
Terdapat 4 DPK Aceh Tamiang, yaitu (1) DPK Seruway-Banda Mulia dan sekitarnya; (2) DPK Kota Kuala Simpang-Karang Baru dan sekitarnya; (3) DPK Tamiang Hulu dan sekitarnya; dan (4) DPK Tenggulun dan sekitarnya. Adapun KPPK Aceh Tamiang adalah (a) KPPK Seruway-Banda Mulia dan sekitarnya dengan tema: Ekowisata Pesisir (Pantai); (b) KPPK Kota Kuala Simpang-Karang Baru dan sekitarnya, dengan tema: City Tours, Rekreasi dan Belanja; (c) KPPK Tenggulun dan sekitarnya, dengan tema: Wisata Tirta Air Terjun dan Petualangan; dan (d) KPPK Tamiang Hulu dan sekitarnya, dengan tema: Petualangan Alam (Ekowisata). Sedangkan KSPK Aceh Tamiang dibagi menjadi 4, yaitu (1) KSP Pesisir; (2) KSP Kota Kuala Simpang-Karang Baru; (3) KSP Tamiang Hulu; dan KSP Tenggulun.
Dalam rangka akselerasi pembangunan kepariwisataan di Aceh Tamiang berikut rekomendasi : (a) pembangunan skala prioritas pada daya tarik wisata yang saat ini telah dikenal dan dikunjungi wisatawan, yaitu Kota Tua Kuala Simpang, Ekowisata Pantai Pusung Kapal (Tuntong Laut), Air Terjun Sangkapane, Permandian Kuala Paret, Pemandian Gunung Pandan, Air Terjun 7 Tingkat; (b) mendorong penetapan RIPPARDA menjadi peraturan daerah (qanun) agar memiliki kekuatan hukum yang mengingkat bagi semua stakeholder kepariwisataan di daerah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau Tahun 2018, melaksanakan Kajian yang terkait dengan pengembangan terutama dalam pemetaan sosial Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kajian yang dilaksanakan di Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang merupakan kerjasama antara BPCB Sumatera Barat dengan Pusat Studi Pariwisata (Puspar) Universitas Gadjah Mada. BPCB Sumatera Barat mendorong pengembangan dan pemanfaatan sumber daya budaya, termasuk yang berada di Pulau Penyengat. Nama besar pulau ini dengan keragaman tema yang melekat mampu menyihir calon wisatawan untuk bertandang ke Penyengat, Kepulauan Riau. Laporan yang disusun ini mengkaji upaya pengembangan program pemberdayaan yang diharapkan lebih operasional dan dibutuhkan selama di lapangan, khususnya di Pulau Penyengat.
PARIWISATA OLAHRAGA DI INDONESIA : STUDI KASUS TOUR DE SINGKARAK
oleh :
Dr. Retnaningtyas Susanti, S.Ant., M.Sc. (Dosen Universitas Andalas, Padang)
Indonesia sedang bersiap menghadapi pesta besar olahraga Asia, Asian Games, event yang dapat dimanfaatkan sebagai peluang kepariwisataan di Jakarta, Palembang dan sekitarnya. Kajian mengenai sport event menunjukkan ada empat kegiatan utama, yaitu menyelenggarakan, melakukan, menonton, dan menjadi pelaku ekonomi. Ada penyelenggara (panitia), atlet, penonton, dan para pengusaha yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan event olahraga. Terlepas dari kegiatan tersebut, event olahraga dapat menjadi trigger dalam pengembangan infrastruktur kepariwisataan berupa jalan, moda transportasi, dan akomodasi. Hasil penelitian terhadap Tour de Singkarak di Sumatera Barat menunjukkan bahwa penyelenggaraan event olahraga ini memberikan hasil positif terhadap infrastruktur kepariwisataan disana. Event olahraga mempercepat proses pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur. Jadi, pada masa yang akan datang, pemanfaatan event olahraga dapat dipertimbangkan sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan kepariwisataan.
DESA WISATA MAU DIBAWA KEMANA ?
oleh :
Prof. Dr. Heddy Shri-Ahimsa Putra (Tenaga Ahli Pusat Studi Pariwisata UGM)
Desa Wisata telah menjadi salah satu tren pengembangan pariwisata di Indonesia. Tren ini merupakan respons terhadap motivasi baru dalam berwisata, terutama masyarakat barat. Saat ini wisata tidak lagi dilakukan dengan berombongan, cukup kelompok kecil atau individual. Mereka rata-rata berminat pada kehidupan sehari-hari, hal-hal yang unik dan bisa mendapatkan pengalaman baru yang berbeda. Kenyamanan akomodasi tidak lagi hal yang penting, asal bisa menginap di desa atau kampung. Desa Wisata ini mulai terlihat pada tahun 1980-an dan terus meningkat hingga kini.
STRATEGI UPW MENGHADAPI DISRUPSI TEKNOLOGI PEMASARAN JASA PARIWISATA
oleh :
Cunduk Bagus Sudarwono, S.Par. (Co Founder & Direktur PT. Java Bagus Indonesia)
Saat ini, hampir seluruh bidang kehidupan sedang mengalami apa yang sering disebut dengan era disrupsi. Sektor perbankan,manufaktur, pendidikan, jasa ritel, pelayanan publik, serta usaha jasa bidang pariwisata mengalami perubahan dalam sistem pelayanan, proses bisnis, struktur biaya, dan pola distribusinya.
Gelombang disrupsi tersebut dipercepat dengan pesatnya inovasi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi yang menghempaskan siapa saja yang tidak siap dengan perubahan dan inovasi. Dominasi OTA (on line travel agent) dianggap sebagai senjakala bagi usaha jasa pariwisata.
Bagaimana sebaiknya pelaku usaha jasa pariwisata mensikapi dan menghadapi disrupsi di era digital? Apakah disrupsi adalah sebuah ancaman yang menakutkan sekaligus mematikan ? Atau justru menjadi daya dorong untuk senantiasa berinovasi dan selanjutnya menjadi pemenang.
BISNIS PERHOTELAN DI SIMPANG JALAN
oleh :
Herman Toni (Praktisi Industri Perhotelan)
Moratorium hotel seolah tak selesai dibicarakan, dibahas bahkan diperdebatkan sebelum dan sesudah Pemkot Yogyakarta menerbitkan Perwal No.77 Tahun 2013 tentang Moratorium Penerbitan IMB Hotel. Perwal tsb berlaku efektif 01 Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2016. Karena kondisi bisnis perhotelan di Kota Yogyakarta yang belum pulih hingga saat ini moratorium penerbitan IMB Hotel telah diperpanjang sebanyak dua kali. Masing-masing diperpanjang selama setahun pada tahun 2017 dan 2018. Ironisnya, selama moratorium hotel diberlakukan tetap berdiri sejumlah hotel baru berkelas bintang. Hal tersebut otomatis menambah jumlah kamar hotel secara signifikan. Sebaliknya, jumlah kunjungan wisatawan khususnya yang menginap di hotel tidak mengalami kenaikan signifikan pula. Akibatnya, kamar hotel mengalami oversupply yang berujung pada perang tarif antar hotel yang tak sehat. Bahkan, kini perang tarif antar hotel makin tidak sehat karena hotel berkelas bintang lebih tinggi telah mengambil pasar (baca : tamu) hotel berkelas bintang di bawahnya bahkan hotel kelas non-bintang.
Sementara itu kini telah hadir akomodasi non-hotel yang makin familiar dengan nama “AirBnB”. Suka tidak suka kehadiran “AirBnB” menjadi pesaing baru bagi bisnis perhotelan. Hal tersebut berpotensi memperlambat pemulihan kondisi bisnis perhotelan yang sudah terseok-seok akibat room oversupply.
Kondisi bisnis perhotelan seperti digambarkan di atas tidak hanya terjadi di Yogyakarta tetapi dialami oleh berbagai daerah di tanah air misalnya Bali, Bandung, Solo, Tarakan, dan lain-lain. Di daerah-daerah tersebut para pelaku bisnis perhotelan mendesak pemda setempat untuk memberlakukan moratorium penerbitan IMB Hotel. Bahkan, ada yang meminta pemdanya untuk membuat regulasi tentang tarif kamar hotel!
Yogyakarta sudah lama dikenal sebagai kota dengan berbagai predikat yaitu Kota Pendidikan, Kota Budaya, Kota Batik selain Kota Pariwisata. Maraknya pembangunan hotel di Yogyakarta beberapa tahun terakhir jelas menunjukkan bahwa para pihak terkait lebih terfokus pada ketersediaan fasilitas wisata seperti hotel. Nah, kini semua pihak semestinya lebih mencurahkan pikiran, tenaga, dan dana untuk melaksanakan program kegiatan yang makin mewujudkan dan menguatkan predikat
Yogyakarta sebagai Kota Budaya. Bukankah keistimewaan budaya Yogyakarta itu menempatkannya menjadi daerah istimewa selain Aceh dan DKI Jakarta di tanah air yang dikukuhkan dengan Undang-Undang ?! Banyak negara di Eropah sukses menarik wisman karena menonjol dalam merawat dan mengemas secara profesional kekayaan budaya yang dimiliki dalam pelbagai bentuk.